Oleh :
Khusnul Khotimah, S.Pd.,
Indonesia merupakan sebuah negara yang dikenal dengan negara yang mengutamakan moral, tatakrama, sopan santun dan budi luhur. Hal tersebut dapat kita lihat melalui tujuan Pendidikan yang termuat dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 atau sering disebut dengan Pendidikan Karakter. Pendidikan karakter adalah sebuah istilah yang semakin menjadi sorotan dan pengakuan dari masyarakat Indonesia. Akan tetapi berbagai ketimpangan seolah menunjukan bahwa adanya penurunan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi moral, tatakrama, sopan santun dan budi luhur. Ketimpangan yang terjadi diantarannya seperti perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pelajar yaitu dalam bentuk yang sederhana seperti mencontek, kenakalan remaja bahkan masih banyak pula tindakan yang mencerminkan bahwa pelajar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma yaitu bertindak tidak sopan dengan guru seperti memukul guru, menirukan suatu karya milik oranglain. Kejadian tersebut menunjukan adanya kemrosotan atau kemunduran moral dan karakter bangsa Indonesia. Pendidikan karakter merupakan pendidikan sepanjang hayat, sebagai proses perkembangan kearah manusia kafaah (Lickona, 2013). Proses pembelajaran tidak hanya diperuntukan tentang menanamkan nilai-nilai dasar pembelajaram, tidak hanya hafalan melainkan menantang pelajar untuk menguji nilai mereka dalam kehidupan sehari-hari yang juga diterapkan dalam lingkungan sekolah terutama proses pembelajaran dan diluar lingkungan sekolah.
Pengembangan karakter merupakan proses berkelanjutan dan tak pernah berhenti (never ending process) selama manusia hidup. Menurut undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemampuan tersebut meliputi hard skill dan soft skill. Penelitian yang diadakan di Hardvard University Amerika Serikat (Muslich, 2011) menunjukan bahwa kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill), tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan oranglain (soft skill). Melalui pendidikan karakter diharapkan pelajar dapat mengembangkan kemampuan sehingga mereka dapat menjadi manusia penerus bangsa yang bertaqwa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, kreatif, mampu bekerja sama dan berfikir visioner. Pendidikan karakter dianggap sebagai solusi nyata dalam menghadapi demoralisasi yang dialami oleh pelajar. Pendidikan karakter yang secara sistematis diterapkan mulai dari pendidikan dasar hingga menengah merupakan daya tawar yang berharga bagi seluruh komunitas. Media pencegah semakin parahnya krisis akhlak pada generasi muda, pendidikan karakter dapat diintegrasikan kedalam setiap mata pelajaran, termasuk mata pelajaran matematika. Pembelajaran matematika merupakan bagian integral dalam sistem pendidikan yang ada di sekolah dan diberikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, bahkan pendidikan tinggi.
Secara umum tujuan pendidikan digolongkan ke dalam tiga domain yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Kognitif menunjukkan tujuan pendidikan yang terarah pada kemampuan intelektual atau kemampuan berfikir maupun kecerdasan yang dicapai. Afektif menunjukkan kepada kemampuan bersikap berdasarkan menghadapi realitas sekitar, dan psikomotor menunjukkan pendidikan yang terarah pada ketrampilan khususnya pada pembelajaran matematika yang dapat diartikan keterampilan yang bersifat fisik, misal melukis suatu bangun, keterampilan melakukan algoritma tertentu yang hanya terdapat dalam fikiran. Kenyataannya dalam praktek pendidikan kita, justru tujuan kognitif yang sangat diutamakan. Kiranya mudah dimengerti kalau hasil pendidikan di Indonesia sangat mungkin mencapai kecerdasan yang tinggi, tetapi tidak menunjukan sikap karakter yang diharapkan dalam pergaulan sehar-hari. Nilai sikap dapat ditumbuhkembangkan melalui pelaksanaan proses belajar mengajar matematika dan disampaikan oleh guru melalui interaksi guru serta siswa. Menurut Hardi Suyitno (2011), suasana dalam kelas, aturan-aturan dan prosedur administratif, bahasa yang digunakan guru dan siswa, serta model pembelajaran (bersifat kolaboratif atau kompetitif) akan melahirkan nilai-nilai. Oleh karena itu, guru harus memastikan pesan atas nilai yang akan ditanamkan kepada siswa. Nilai tersebut dinyatakan dalam proses belajar mengajar sehari-hari dan bahan ajar matematika dapat digunakan untuk menanamkan nilai-nilai yang diarahkan kepada masalah-masalah sosial, moral, politik, dan sebagainya.
Referensi
Depdiknas. 2003. Undang-undang RI No. 20 tahun 2003. Tentang system Pendidikan Nasional. Jakarta.
Lickona, Thomas. 2013. Pendidikan Karakter: Panduan Lengkap Mendidik Siswa Menjadi Pintar dan Baik. (diterjemahkan). Bandung : Nusa Media.





